BREAKING NEWS

Menhut: Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Cegah Karhutla di Bujang Raba

  


Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengajak masyarakat memperkuat peran dalam menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah karhutla sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Menhut saat mengunjungi Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (28/9/2026). Ia mencontohkan keberhasilan masyarakat di Lanskap Bujang Raba yang secara bersama-sama menjaga kawasan hutan dari ancaman karhutla dan aktivitas ilegal.

"Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di mana-mana, ada satu hal yang membuat kita bangga, senang, sekaligus optimistis. Masyarakat desa, dengan pendampingan Warsi, memiliki kesadaran luar biasa untuk menjaga desa mereka. Bukan menjaga dalam pengertian biasa, tetapi dengan tujuan jangka panjang yang juga luar biasa," ujar Raja Juli.

Menurutnya, keberhasilan masyarakat Bujang Raba menjaga kawasan menjadi contoh bahwa pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla. Hal tersebut juga perlu didukung penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal. "Jadi, kuncinya ada dua, kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal," tegasnya.

Raja Juli mengatakan kondisi tersebut menjadi hal yang menggembirakan di tengah upaya pengendalian karhutla di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan. Menurutnya, Bujang Raba menunjukkan bahwa masyarakat yang diberdayakan dan dilibatkan secara aktif mampu menjadi bagian penting dalam menjaga hutan. "Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga," ujarnya.

Ia menjelaskan, Bujang Raba sebelumnya pernah mengalami kebakaran dan pembalakan liar. Masyarakat kemudian bersepakat untuk menjaga hutan secara bersama-sama. Upaya tersebut kini memberikan manfaat, antara lain kondisi sungai yang tetap terjaga, sawah yang dapat berproduksi, serta berkembangnya potensi pariwisata.

Selain manfaat ekologis dan ekonomi tersebut, kawasan Bujang Raba juga memiliki potensi perdagangan karbon. Raja Juli memperkirakan nilai karbon yang dihasilkan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar apabila seluruh unit karbon berhasil terjual. "Kita jaga hutan kita, sawah akan baik, hasil panen baik, pariwisata berjalan baik, lalu dapat bonus dari karbon. Kalau semua berjalan, bisa sekitar Rp30 miliar. Itu luar biasa. Dan itu kita kembalikan lagi kepada alam dengan tanam pohon yang lebih baik, urus sungai dengan lebih baik," katanya.

Kementerian Kehutanan, lanjut Raja Juli, siap membantu apabila terdapat hambatan dalam pengembangan perdagangan karbon Bujang Raba, termasuk mendorong akses pasar. Sebagai bagian dari dukungan pengendalian karhutla, Kementerian Kehutanan juga akan mengirimkan bantuan peralatan pemadam kebakaran ke lima hutan desa di Lanskap Bujang Raba.

Menteri Raja Juli menegaskan, pemerintah ingin mengubah cara pandang masyarakat terhadap hutan, dari sekadar mengambil hasil hutan menjadi menanam, menjaga, dan memperoleh manfaat dari kelestarian hutan. "Kalau menebang mendapat keuntungan, dan menjaga juga mendapat keuntungan, pasti lebih enak menjaga. Itu yang kita pastikan bersama, bahwa masyarakat mendapat sesuatu dari menjaga hutan. Jadi tidak hanya normatif, disuruh jaga hutan tetapi tidak dapat apa-apa," tegasnya.

Bujang Raba Jadi Model Perdagangan Karbon

Lanskap Bujang Raba merupakan kawasan hutan lindung Bukit Panjang Rantau Bayur yang dikelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Kawasan seluas sekitar 7.292 hektare tersebut terdiri atas lima hutan desa, yakni Lubuk Beringin, Laman Panjang, Buat, Sungai Telang, dan Senamat Ulu.

Kawasan tersebut dijaga oleh 1.183 kepala keluarga dengan pendampingan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi. Berkat upaya masyarakat dalam mempertahankan tutupan hutan, Bujang Raba kini menjadi salah satu model perdagangan karbon Perhutanan Sosial.

Persetujuan penerbitan unit karbon di kawasan tersebut mencapai 238.281 ton setara karbon dioksida (ton CO2e) pada areal sekitar 6.634 hektare.

Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon berlangsung cukup panjang. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan tersebut sempat dihentikan pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus.

Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Lanskap Bujang Raba menerima SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE yang diserahkan Menhut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta, 6 Juli 2026.

Saat ini, dokumen proyek tersebut masih berproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image